Hukum Perairan: Menjaga Mutu Sungai dan Memberikan Penyuluhan pada Warga
Halo Sobat KSEP! Kali ini kita akan bahas topik yang super penting, yaitu tentang “Hukum Dalam Perairan: Mutu Sungai dan Penyuluhan pada Warga.” Mungkin banyak dari kalian yang bertanya-tanya, kenapa sih mutu air perlu diatur dengan hukum? Sebelum kita masuk ke pembahasan tentang hukum yang mengatur perairan, yuk kita kenali dulu apa itu perairan dan bagaimana bisa terjadi pencemaran.
Apa Itu Perairan?
Gambar 1. Contoh perairan dinamis. Sumber: KLHK (2022)
Gambar 2. Contoh perairan statis. Sumber: Nativeindonesia
Perairan adalah kumpulan air yang ada di suatu wilayah, baik yang tergenang (statis) maupun yang bergerak (dinamis). Perairan statis itu contohnya seperti danau atau kolam yang permukaannya tenang dan airnya cenderung tidak berubah. Sementara itu, perairan dinamis seperti sungai selalu bergerak, membawa massa air dari satu tempat ke tempat lain.
Peran Penting Perairan
Sobat KSEP, tahukah kalian bahwa perairan punya peran besar dalam kehidupan kita? Selain sebagai sumber air minum, perairan juga mendukung ekosistem, menjadi daerah resapan air, dan bahkan menjadi sumber mata pencaharian serta tempat rekreasi. Bayangkan jika kualitas air di sungai atau danau kita memburuk, tentu akan banyak sekali dampak negatif yang bisa terjadi, bukan?
Pentingnya Hukum dalam Pengelolaan Perairan
Gambar 3. Kriteria mutu air berdasarkan kelas. Sumber: Peraturan Pemerintah (2001)
Mengapa Peraturan Ini Penting?
Peraturan-peraturan ini penting karena memberikan kita acuan untuk menentukan apakah suatu perairan tercemar atau tidak. Dengan adanya hukum, kita bisa memastikan bahwa perairan kita tetap bersih dan bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tanpa membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Simpulan
Jadi Sobat KSEP, dengan memahami pentingnya hukum dalam pengelolaan perairan, kita diharapkan bisa lebih peduli terhadap lingkungan sekitar kita. Mari bersama-sama kita jaga perairan kita agar tetap bersih dan berfungsi dengan baik. Ingat, air yang bersih adalah hak kita semua, dan tugas kita adalah untuk menjaga kelestariannya!
Sampai ketemu lagi di artikel selanjutnya, Sobat KSEP! Bye byee~
Referensi
Kementrian Lingkungan Hidup (2022). Peringati Hari Lingkungan Hidup 2022 KLHK Libatkan Komunitas Bersihkan Sungai Ciliwung. Di akses 8 Agustus 2024. https://suma.ekoregion.id/2022/06/04/peringati-hari-lingkungan-hidup-2022-klhk-libatkan-komunitas-bersihkan-sungai-ciliwung/
Nativeindonesia (2022). Situ Cilodong,
Wisata Alam Gratis Di Kota Depok. Di akses 8 Agustus 2024. https://www.nativeindonesia.com/situ-cilodong/
Badan Pemeriksa Keuangan (2001). Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan
Pengendalian Pencemaran Air. Diakses 8 Agustus 2024.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/53103/pp-no-82-tahun-2001
Undang – undang Republik Indonesia (2004).
Undang – undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air. Di akses 8 Agustus 2024.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/40497/uu-no-7-tahun-2004
Undang – undang Republik Indonesia (1997). Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di akses 8 Agustus 2024.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/46018/uu-no-23-tahun-1997
Comments
Post a Comment