Kekayaan Perairan Indonesia dan Upaya menjaga potensi kelautan

 

Sumber: Mongabay

    

Status Indonesia sebagai negara kepulauan telah ditetapkan sejak Deklarasi Djuanda pada tahun 1957 dan diperkuat dengan Konvensi Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS). Indonesia memiliki sekitar 17.500 pulau, bergaris pantai sepanjang 81.000 km. Sekitar 62% luas wilayah Indonesia adalah laut dan perairan, hal ini dikonfirmasi dari data KKP, luas wilayah daratan sebesar 1,91 juta km2 sedangkan luas wilayah perairan mencapai 6,32 juta km2.

Dengan lanskap seperti itu, tak pelak Indonesia memiliki potensi kekayaan sumber daya laut yang luar biasa, khususnya di sektor perikanan. Pertumbuhan nilai ekspor produk kelautan dan perikanan menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Berdasarkan data BPS yang diolah Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP), pada periode Januari – November 2016-2017, nilai ekspor produk perikanan naik 8,12% dari USD3,78 miliar pada 2016 menjadi USD4,09 miliar pada 2017.

Alfred Thayer Mahan, seorang Perwira Tinggi Angkatan Laut Amerika Serikat, dalam bukunya “The Influence of Sea Power upon History” mengemukakan teori bahwa sea power merupakan unsur terpenting bagi kemajuan dan kejayaan suatu negara, yang mana jika kekuatan-kekuatan laut tersebut diberdayakan, maka akan meningkatkan kesejahteraan dan keamanan suatu negara. Sebaliknya, jika kekuatan-kekuatan laut tersebut diabaikan akan berakibat kerugian bagi suatu negara atau bahkan meruntuhkan negara tersebut.

Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) disebutkan, bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Meskipun begitu tidak dapat dipungkiri juga bahwa kekayaan alam khususnya laut di Indonesia masih banyak yang dikuasai oleh pihak asing, dan tidak sedikit yang sifatnya ilegal dan mementingkan kepentingan sendiri.

Dalam hal ini, peran Pemerintah (government will) dibutuhkan untuk bisa menjaga dan mempertahankan serta mengolah kekayaan dan potensi maritim di Indonesia. Untuk mengolah sumber daya alam laut ini, diperlukan perbaikan infrastruktur, peningkatan SDM, modernisasi teknologi dan pendanaan yang berkesinambungan dalam APBN negara agar bisa memberi keuntungan ekonomi bagi negara dan juga bagi masyarakat.

Selain perbaikan dan perhatian khusus yang diberikan dalam bidang teknologi untuk mengelola sumber daya alam di laut Indonesia, diperlukan juga sebuah pengembangan pelabuhan dan transportasi laut untuk mendorong kegiatan maritim Indonesia menjadi lebih modern dan mudah digunakan oleh masyarakat. Diharapkan juga peran swasta untuk mendukung jalannya pemberdayaan laut ini, supaya program-program ini tidak hanya bergantung pada dana APBN saja.

Dari sisi pertahanan, penguasaan laut berarti mampu menjamin penggunaan laut untuk kepentingan nasional dan mencegah lawan menggunakan potensi laut yang kita miliki. Pemerintah perlu segera menyelesaikan percepatan batas wilayah laut agar dapat memberikan memberikan kepastian atas batas wilayah negara dan dapat mempererat hubungan bilateral antara negara yang berbatasan, serta mendorong kerja sama kedua negara yang berbatasan di berbagai bidang termasuk dalam pengelolaan kawasan perbatasan, misal  terkait pelayaran, kelautan dan perikanan.

Selain itu dengan adanya kepastian batas wilayah laut dapat terpelihara kedaulatan suatu negara dan penegakkan hukum di wilayah perairan. Seperti yang diketahui, Indonesia memiliki perbatasan maritim dengan 10 (sepuluh) negara yaitu dengan India (Landas Kontinen, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)), Thailand (Landas Kontinen, ZEE), Malaysia (Laut Wilayah, ZEE, Landas Kontinen), Singapura (Laut Wilayah), Vietnam (Landas Kontinen, ZEE), Filipina (ZEE, Landas Kontinen), Palau (ZEE, Landas Kontinen), Papua Nugini (ZEE , Landas Kontinen), Timor Leste (Laut Wilayah, Landas Kontinen, ZEE) dan Australia (ZEE, Landas Kontinen). Dari sejumlah perbatasan itu, Indonesia telah menyelesaikan sebagian penetapan batas maritim dengan India (Landas Kontinen), Thailand (Landas Kontinen), Malaysia (sebagian Laut Wilayah, Landas Kontinen), Singapura (sebagian Laut Wilayah), Vietnam (Landas Kontinen), Filipina (ZEE), Papua Nugini (ZEE, Landas Kontinen) dan Australia (ZEE, Landas Kontinen).

Berbagai upaya lainnya perlu dilaksanakan untuk menuju Indonesia sebagai poros maritim dunia, antara lain penyempurnaan RUU Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung, penyelarasan sistem pendidikan dan pelatihan kemaritiman, penguasaan kapasitas industri pertahanan khususnya industri maritim, modernisasi armada perikanan, penguatan armada pelayaran rakyat dan pelayaran nasional, pemantapan pengelolaan pemanfaatan laut melalui penataan ruang wilayah laut, peningkatan litbang kemaritiman, dan diversifikasi sumber energi terbarukan di laut.

Pembentukan kawasan konservasi perairan merupakan salah satu usaha Indonesia dalam menjaga kelangsungan sumberdaya perikanannya. Selain sebagai bentuk perlindungan dan pelestarian, kawasan konservasi perairan juga berfungsi sebagai penggerak ekonomi melalui program pariwisata alam perairan dan sebagai tanggung jawab sosial untuk menyejahterakan masyarakat. Pembentukan Kawasan konservasi perairan diharapkan dapat menjaga jumlah dan kualitas stok ikan agar tidak terjadi eksploitasi yang berlebihan.

 

Hingga akhir Desember 2019, kawasan konservasi perairan saat ini memiliki luas mencapai 23,14 juta hektar atau sekitar 7,12 persen dari luas perairan yang dimiliki Indonesia. Dari jumlah itu, 166 kawasan dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan serta 30 kawasan lain dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan terbentuknya kawasan konservasi perairan seluas 32,5 juta hektar atau sekitar 10 persen dari luas perairan Indonesia pada tahun 2030.

Agar tercapainya target konservasi yang telah dicanangkan, Indonesia harus bekerja keras. Tujuan besarnya adalah pemanfaatan secara efektif sumberdaya perikanan yang ada dan juga menjaga ketersediaannya. Dengan kekayaan sumberdaya laut perikanan yang dimiliki dan pengelolaan sumberdaya yang baik melalui pembentukan kawasan konservasi perairan, Indonesia pasti mampu menjadi pemimpin di sektor kelautan dan perikanan. (BPSPL Makassar).


Referensi

https://indonesiabaik.id/infografis/infografis-indonesia-kaya-potensi-kelautan-dan-perikanan

https://setkab.go.id/menuju-indonesia-sebagai-negara-poros-maritim/

Alfed Thayer, The Influence of Sea Power Upon History:1660-1753

https://kkp.go.id/djprl/artikel/21045-konservasi-perairan-sebagai-upaya-menjaga-potensi-kelautandan-perikanan-indonesia



Penulis    : Ichsan Wahyudin

Editor      : Humas KSEP

Comments

Popular posts from this blog

Kondisi & Pemanfaatan Perairan Gambut di Indonesia

Ikan Sapu-sapu si Perusak Sediment Sungai

Jenis-Jenis Tanaman Bioremediasi Air Limbah