Sumber: Mongabay |
Status Indonesia sebagai
negara kepulauan telah ditetapkan sejak Deklarasi Djuanda pada tahun 1957 dan
diperkuat dengan Konvensi Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of
the Sea/UNCLOS). Indonesia memiliki sekitar 17.500 pulau, bergaris pantai
sepanjang 81.000 km. Sekitar 62% luas wilayah Indonesia adalah laut dan
perairan, hal ini dikonfirmasi dari data KKP, luas wilayah daratan sebesar 1,91
juta km2 sedangkan luas wilayah perairan mencapai 6,32 juta km2.
Dengan lanskap seperti
itu, tak pelak Indonesia memiliki potensi kekayaan sumber daya laut yang luar
biasa, khususnya di sektor perikanan. Pertumbuhan nilai ekspor produk kelautan
dan perikanan menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dalam hal ini
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Berdasarkan data BPS yang diolah
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen
PDSPKP), pada periode Januari – November 2016-2017, nilai ekspor produk
perikanan naik 8,12% dari USD3,78 miliar pada 2016 menjadi USD4,09 miliar pada
2017.
Alfred Thayer Mahan, seorang Perwira
Tinggi Angkatan Laut Amerika Serikat, dalam bukunya “The Influence of Sea
Power upon History” mengemukakan teori bahwa sea power merupakan
unsur terpenting bagi kemajuan dan kejayaan suatu negara, yang mana jika
kekuatan-kekuatan laut tersebut diberdayakan, maka akan meningkatkan
kesejahteraan dan keamanan suatu negara. Sebaliknya, jika kekuatan-kekuatan
laut tersebut diabaikan akan berakibat kerugian bagi suatu negara atau bahkan
meruntuhkan negara tersebut.
Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3)
disebutkan, bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Meskipun begitu
tidak dapat dipungkiri juga bahwa kekayaan alam khususnya laut di Indonesia
masih banyak yang dikuasai oleh pihak asing, dan tidak sedikit yang sifatnya
ilegal dan mementingkan kepentingan sendiri.
Dalam hal ini, peran Pemerintah (government will) dibutuhkan untuk bisa menjaga dan mempertahankan serta mengolah kekayaan dan potensi maritim di Indonesia. Untuk mengolah sumber daya alam laut ini, diperlukan perbaikan infrastruktur, peningkatan SDM, modernisasi teknologi dan pendanaan yang berkesinambungan dalam APBN negara agar bisa memberi keuntungan ekonomi bagi negara dan juga bagi masyarakat.
Selain perbaikan dan perhatian khusus
yang diberikan dalam bidang teknologi untuk mengelola sumber daya alam di laut
Indonesia, diperlukan juga sebuah pengembangan pelabuhan dan transportasi laut
untuk mendorong kegiatan maritim Indonesia menjadi lebih modern dan mudah
digunakan oleh masyarakat. Diharapkan juga peran swasta untuk mendukung
jalannya pemberdayaan laut ini, supaya program-program ini tidak hanya
bergantung pada dana APBN saja.
Dari sisi pertahanan, penguasaan laut
berarti mampu menjamin penggunaan laut untuk kepentingan nasional dan mencegah
lawan menggunakan potensi laut yang kita miliki. Pemerintah perlu segera
menyelesaikan percepatan batas wilayah laut agar dapat memberikan memberikan
kepastian atas batas wilayah negara dan dapat mempererat hubungan bilateral
antara negara yang berbatasan, serta mendorong kerja sama kedua negara yang
berbatasan di berbagai bidang termasuk dalam pengelolaan kawasan perbatasan,
misal terkait pelayaran, kelautan dan perikanan.
Selain itu dengan adanya kepastian
batas wilayah laut dapat terpelihara kedaulatan suatu negara dan penegakkan
hukum di wilayah perairan. Seperti yang diketahui, Indonesia memiliki
perbatasan maritim dengan 10 (sepuluh) negara yaitu dengan India (Landas
Kontinen, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)), Thailand (Landas Kontinen, ZEE),
Malaysia (Laut Wilayah, ZEE, Landas Kontinen), Singapura (Laut Wilayah), Vietnam
(Landas Kontinen, ZEE), Filipina (ZEE, Landas Kontinen), Palau (ZEE, Landas
Kontinen), Papua Nugini (ZEE , Landas Kontinen), Timor Leste (Laut Wilayah,
Landas Kontinen, ZEE) dan Australia (ZEE, Landas Kontinen). Dari sejumlah
perbatasan itu, Indonesia telah menyelesaikan sebagian penetapan batas maritim
dengan India (Landas Kontinen), Thailand (Landas Kontinen), Malaysia (sebagian
Laut Wilayah, Landas Kontinen), Singapura (sebagian Laut Wilayah), Vietnam
(Landas Kontinen), Filipina (ZEE), Papua Nugini (ZEE, Landas Kontinen) dan
Australia (ZEE, Landas Kontinen).
Berbagai upaya lainnya perlu dilaksanakan untuk menuju Indonesia sebagai poros maritim dunia, antara lain penyempurnaan RUU Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung, penyelarasan sistem pendidikan dan pelatihan kemaritiman, penguasaan kapasitas industri pertahanan khususnya industri maritim, modernisasi armada perikanan, penguatan armada pelayaran rakyat dan pelayaran nasional, pemantapan pengelolaan pemanfaatan laut melalui penataan ruang wilayah laut, peningkatan litbang kemaritiman, dan diversifikasi sumber energi terbarukan di laut.
Pembentukan
kawasan konservasi perairan merupakan salah satu usaha Indonesia dalam menjaga
kelangsungan sumberdaya perikanannya. Selain sebagai bentuk perlindungan dan
pelestarian, kawasan konservasi perairan juga berfungsi sebagai penggerak
ekonomi melalui program pariwisata alam perairan dan sebagai tanggung jawab
sosial untuk menyejahterakan masyarakat. Pembentukan Kawasan konservasi
perairan diharapkan dapat menjaga jumlah dan kualitas stok ikan agar tidak
terjadi eksploitasi yang berlebihan.
Hingga akhir Desember 2019, kawasan konservasi perairan saat ini memiliki luas mencapai 23,14 juta hektar atau sekitar 7,12 persen dari luas perairan yang dimiliki Indonesia. Dari jumlah itu, 166 kawasan dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan serta 30 kawasan lain dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan terbentuknya kawasan konservasi perairan seluas 32,5 juta hektar atau sekitar 10 persen dari luas perairan Indonesia pada tahun 2030.
Agar tercapainya target konservasi yang telah dicanangkan, Indonesia harus bekerja keras. Tujuan besarnya adalah pemanfaatan secara efektif sumberdaya perikanan yang ada dan juga menjaga ketersediaannya. Dengan kekayaan sumberdaya laut perikanan yang dimiliki dan pengelolaan sumberdaya yang baik melalui pembentukan kawasan konservasi perairan, Indonesia pasti mampu menjadi pemimpin di sektor kelautan dan perikanan. (BPSPL Makassar).
Referensi
https://indonesiabaik.id/infografis/infografis-indonesia-kaya-potensi-kelautan-dan-perikanan
https://setkab.go.id/menuju-indonesia-sebagai-negara-poros-maritim/
Alfed Thayer, The Influence of Sea Power Upon History:1660-1753
Penulis : Ichsan Wahyudin
Editor : Humas KSEP