Indonesia sebagai salah
satu negara terpadat dengan jumlah
penduduk yang mencapai dua juta jiwa. Hal ini dapat menyebabkan berbagai
permasalahan salah satunya mengenai kebutuhan air bersih. Air bersih dibutuhkan oleh setiap masyarakat sebagai pendukung kehidupan yang sehat. Untuk mendukung ketersediaan air bersih guna kehidupan yang sehat tersebut maka perlu dilakukan pengelolaan sumber daya air.
Menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor I7 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. Dan daya air yang terkandung di dalamnya yaitu meliputi semua air pada bagian atas, maupun bagian bawah permukaan tanah. Hal ini termasuk dalam air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada
di darat. Selain itu Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan,
melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya
Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air. Namun
dalam penerapaannya dibutuhkan data
penunjang dan keterlibatan masayarakat untuk menyukseskan program tersebut.
Pada tahun 2018 BPS (Badan Pusat Statistik) mencatat produksi Air Bersih sebesar 4.879.050 (ribu m³) dengan rincian
pemakaian dalam kehidupan berupa Sosial sebesar 108.559 (ribu m³), niaga dan
industri sebesar 416.267(ribu m³), Non niaga sebesar 2.543.637(ribu m³) serta
khusus sebesar 173.995 (ribu m³). Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan
capaian akses air bersih yang layak saat ini di Indonesia mencapai 72,55
persen. Angka ini masih di bawah target Sustainable Development Goals (SDGs)
yakni sebesar 100 persen. Hal ini menyebabkan adanya penerapan dari pengelolaan
sumber daya air untuk mencapai kebutuhan air dalam kehidupan sehari-hari.
Adanya pengelolaan air
dapat mengurangi penyebab kekurangan dan ketidakmerataan cadangan air yang ada
di Indonesia. Hal ini diakibatkan akibat adanya perbedaan Musim,letak geografis,
kondisi geologis, sebaran curah hujan dan populasi setiap daerah yang berbeda.
Pengelolaan air dapat menekan terjadinya meluasnya daerah aliran sungai kritis,
ketidak seimbanagan antara kebutuhan dan ketersedianan meningkat jumlah penduduk alih fungsi lahan.
Di Indonesia pengelolaan
air menerapkan program menerapkan Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Terpadu
atau Integrated Water Resources Management (IWRM) dan menerapkan Pengelolaan
Cerdas Sumber Daya Air atau Smart Water Management (SWM). Dimana program ini
menggunakan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) untuk mendapatkan data
secara cepat mengenai sumber daya air dan lingkungan. Hal ini diterapkan dengan
5 strategi pokok yaitu:
- Survey, Investigation, Design, Land Acquisition, Construction, Operation and Maintenance (SIDLACOM).
- Pengambilan keputusan yang cepat dan berani mengambil resiko.
- Teamwork
- pengawasan yang detail dan konsisten.
- memastikan dan menjamin infrastruktur yang dibangun di Indonesia didesain, dibangun, dioperasikan dan dipelihara sesuai standar-standar yang berlaku.
Kementrian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat. 2020. Menteri Basuki : Lima Strategi Pengelolaan
Cerdas Sumber Daya Air. https://www.pu.go.id/berita/view/17839/menteri-basuki-lima-strategi-pengelolaan-cerdas-sumber-daya-air
Peraturan pemerintah.
2019. Undang-Undang Republik Indonesta Nomor I7 Tahun 2019.
PDAM Tirta Benteng. http://pdamtirtabenteng.co.id/berita/bappenas-dibutuhkan-2538-triliun-untuk-akses-air-bersih-yang-merata-di-indonesia
Penulis: Murni Indrawarni
Tim Editor: Humas KSEP