Pengelolaan Sumber Daya Air





Indonesia sebagai salah satu  negara terpadat dengan jumlah penduduk yang mencapai dua juta jiwa. Hal ini dapat menyebabkan berbagai permasalahan salah satunya mengenai kebutuhan air bersih. Air bersih dibutuhkan oleh setiap masyarakat sebagai pendukung kehidupan yang sehat. Untuk mendukung ketersediaan air bersih guna kehidupan yang sehat tersebut maka perlu dilakukan pengelolaan sumber daya air.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor I7 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air  adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. Dan daya air yang terkandung di dalamnya yaitu meliputi semua air pada bagian atas, maupun bagian bawah permukaan tanah. Hal ini termasuk dalam air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. Selain itu Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air. Namun dalam  penerapaannya dibutuhkan data penunjang dan keterlibatan masayarakat untuk menyukseskan program tersebut.

Pada tahun 2018 BPS (Badan Pusat Statistik) mencatat produksi Air Bersih sebesar 4.879.050 (ribu m³) dengan rincian pemakaian dalam kehidupan berupa Sosial sebesar 108.559 (ribu m³), niaga dan industri sebesar 416.267(ribu m³), Non niaga sebesar 2.543.637(ribu m³) serta khusus sebesar 173.995 (ribu m³). Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan capaian akses air bersih yang layak saat ini di Indonesia mencapai 72,55 persen. Angka ini masih di bawah target Sustainable Development Goals (SDGs) yakni sebesar 100 persen. Hal ini menyebabkan adanya penerapan dari pengelolaan sumber daya air untuk mencapai kebutuhan air dalam kehidupan sehari-hari.

Adanya pengelolaan air dapat mengurangi penyebab kekurangan dan ketidakmerataan cadangan air yang ada di Indonesia. Hal ini diakibatkan akibat adanya perbedaan Musim,letak geografis, kondisi geologis, sebaran curah hujan dan populasi setiap daerah yang berbeda. Pengelolaan air dapat menekan terjadinya meluasnya daerah aliran sungai kritis, ketidak seimbanagan antara kebutuhan dan ketersedianan  meningkat jumlah penduduk alih fungsi lahan.

Di Indonesia pengelolaan air menerapkan program menerapkan Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Terpadu atau Integrated Water Resources Management (IWRM) dan menerapkan Pengelolaan Cerdas Sumber Daya Air atau Smart Water Management (SWM). Dimana program ini menggunakan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) untuk mendapatkan data secara cepat mengenai sumber daya air dan lingkungan. Hal ini diterapkan dengan 5 strategi pokok yaitu:

  1. Survey, Investigation, Design, Land Acquisition, Construction, Operation and Maintenance (SIDLACOM).
  2. Pengambilan keputusan yang cepat dan berani mengambil resiko.
  3. Teamwork
  4.  pengawasan yang detail dan konsisten.
  5. memastikan dan menjamin infrastruktur yang dibangun di Indonesia didesain, dibangun, dioperasikan dan dipelihara sesuai standar-standar yang berlaku.






Sumber:
Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2020. Menteri Basuki : Lima Strategi Pengelolaan Cerdas Sumber Daya Air. https://www.pu.go.id/berita/view/17839/menteri-basuki-lima-strategi-pengelolaan-cerdas-sumber-daya-air
Peraturan pemerintah. 2019. Undang-Undang Republik Indonesta Nomor I7 Tahun 2019.


Penulis: Murni Indrawarni
Tim Editor: Humas KSEP

Post a Comment

Previous Post Next Post