Kualifikasi Mutu Air Bersih


Kualifikasi Mutu Air Bersih


Air merupakan substansi kimia dengan rumus kimia H2O, satu molekul air tersusun atas dua atom hidrogen yang terikat secara kovalen pada satu atom oksigen. Air bersifat tidak berwarna, tidak berasa, dan tidak berbau pada kondisi standar dengan tekanan 100 kPa (1 bar) dan temperatur 273,15 K (0 °C). Zat kimia ini merupakan suatu pelarut yang dapat melarutkan banyak zat kimia lainnya seperti garam-garam, gula, asam, beberapa jenis gas dan banyak macam molekul organik.
Air di alam meliputi :
1.      Air tanah yang berasal dari mata air atau dari sumur dangkal/artesis
2.      Air permukaan yang disebut juga badan air, misalnya air sungai, air danau, air waduk, dll
3.      Air laut
4.      Air pemandian umum
Air digolongkan menjadi beberapa golongan menurut peruntukannya, meliputi :
1.      Air golongan A : Air pada sumber air yang dapat digunakan sebagai air minum secara langsung   tanpa pengolahan terlebih dahulu.
2.      Air golongan B : Air yang dapat digunakan sebagai air baku untuk diolah menjadi air minum dan keperluan rumah tangga lainnya.
3.      Air golongan C : Air yang dapat dipergunakan untuk keperluan perikanan dan peternakan.
4.      Air golongan D : Air yang dapat dipergunakan untuk keperluan pertanian dan dapat dimanfaatkan untuk usaha di perkotaan, industri, dan sebagai listrik tenaga air.
Penggolongan air yang diatas masih termasuk dalam bagian  badan air atau air permukaan, dimana pada badan air ini memiliki batas syarat yang disesuaikan dengan peruntukannya. Badan air mempunyai daya pemurnian alami (self ppurification), bila terkena bahan pencemar akan diuraikan secara biologi oleh mikroorganisme yang ada di dalam air dengan kebutuhan oksigen terlarut menjadi hasil uraian yang stabil. Dari zat organik diuraikan menjadi senyawa nitrat, sulfat, karbonat, fosfat dan sebagainya oleh bakteri aerob. Akan tetapi, bila bahan pencemar organiknya terlalu tinggi maka oksigen terlarut yang ada akan semakin berkurang sampai menjadi nol. Akibatnya yang bekerja adalah bakteri anaerob dengan hasil akhir nitrit, amonia, asam sulfide, dan sebagainya yang menimbulkan bau, dalam hal ini terjadi pembusukan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Pasal 22 Ayat 23 tentang Kesehatan mengatakan bahwa penyehatan air meliputi pengamanan dan penetapan kualitas air untuk berbagai kebutuhan hidup manusia. Upaya penyehatan air bertujuan untuk menjamin tersedianya air minum ataupun air bersih yang memenuhi persyaratan kesehatan bagi seluruh masyarakat baik perkotaan maupun pedesaan. Untuk menjamin tersedianya kualitas air yang memenuhi persyaratan tersebut, berbagai upaya telah dilaksanakan oleh pemerintah maupun masyarakat, seperti pembangunan dan perbaikan sarana air bersih/air minum, upaya pengawasan kualitas air dan penyuluhan-penyuluhan mengenai hubungan kesehatan dengan tersedianya air yang memenuhi persyaratan. Salah satu aspek yang sangat esensial untuk terjaminnya kualitas air yang memenuhi persyaratan tersebut adalah tersedianya suatu perangkat yang dapat mengatur dan mengawasi pihak yang memproduksi air dan pihak konsumen, yang meliputi hak, kewajiban, dan tanggungjawab masing-masing demi terjaminnya kuantitas dan kualitas air.

Berdasarkan standar peraturan Menteri Kesehatan RI No. 416/MENKES/PER/IX/1990 tentang Persyaratan Kualitas Air Bersih, terdiri dari :
1.      Persyaratan fisik
Kualitas fisik yang dipertahankan atau dicapai bukan hanya semata-mata dengan petimbangan dari segi kesehatan saja akan tetapi juga menyangkut keamanan dan dapat diterima oleh masyarakat pengguna air dan mungkin pula menyangkut segi estetika.
2.      Persyaratan kimiawi
Kandungan unsur kimia di dalam air harus mempunyai kadar dan tingkat konsentrasi tertentu yang tidak membahayakan kesehatan manusia atau makhluk hidup lainnya, pertumbuhan tanaman, atau tidak membahayakan kesehatan pada penggunaannya dalam industri serta tidak menimbulkan kerusakan-kerusakan pada instalasi sistem penyediaan air minumnya sendiri.
3.      Persyaratan bakteriologi
Dalam persyaratan ini ditentukan batasan tentang jumlah bakteri pada umumnya dan khususnya bakteri penyebab penyakit (e coli).





DAFTAR PUSTAKA

Kementrian Lingkungan Hidup. Laporan Status Lingkungan Hidup Indonesia 2002
World Bank, 2004. Water Quality and Resource Protection Strategy Policy Review, Task 1 Data Collection, East Java Regional Sector Development and Program  (EJRSDP). P.T. Waseco Tirta. Jakarta
Rahamadi, Andi, Air Sebagai Indikator Pembangunan Berkelanjutan  (Studi Kasus : Pendekatan Daerah Aliran Sungai), Program Pasca Sarjana /S3, Institut Pertanian Bogor, Mei 2015.
Barus, T. A. 2004. Pengantar Limnologi Studi Tentang Ekosistem Air Daratan. USU Press, Medan
Http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/rekayasalingkungan/bab2sistempenyediaanairbersih.pdf

Penulis: Lia Wulandari
Tim Editor: Humas KSEP

Post a Comment

Previous Post Next Post