Kualifikasi Mutu Air Bersih
Air merupakan substansi kimia dengan rumus kimia H2O,
satu molekul air tersusun atas dua atom hidrogen yang terikat secara kovalen
pada satu atom oksigen. Air bersifat tidak berwarna, tidak berasa, dan tidak
berbau pada kondisi standar dengan tekanan 100 kPa (1 bar) dan temperatur
273,15 K (0 °C). Zat kimia ini merupakan suatu pelarut yang dapat melarutkan
banyak zat kimia lainnya seperti garam-garam, gula, asam, beberapa jenis gas
dan banyak macam molekul organik.
Air di alam meliputi :
1.
Air tanah yang
berasal dari mata air atau dari sumur dangkal/artesis
2.
Air permukaan
yang disebut juga badan air, misalnya air sungai, air danau, air waduk, dll
3.
Air laut
4.
Air pemandian
umum
Air digolongkan menjadi beberapa golongan menurut peruntukannya,
meliputi :
1.
Air golongan A :
Air pada sumber air yang dapat digunakan sebagai air minum secara langsung tanpa pengolahan terlebih dahulu.
2.
Air golongan B :
Air yang dapat digunakan sebagai air baku untuk diolah menjadi air minum dan
keperluan rumah tangga lainnya.
3.
Air golongan C :
Air yang dapat dipergunakan untuk keperluan perikanan dan peternakan.
4.
Air golongan D :
Air yang dapat dipergunakan untuk keperluan pertanian dan dapat dimanfaatkan
untuk usaha di perkotaan, industri, dan sebagai listrik tenaga air.
Penggolongan air yang diatas masih termasuk dalam
bagian badan air atau air permukaan,
dimana pada badan air ini memiliki batas syarat yang disesuaikan dengan
peruntukannya. Badan air mempunyai daya pemurnian alami (self ppurification),
bila terkena bahan pencemar akan diuraikan secara biologi oleh mikroorganisme
yang ada di dalam air dengan kebutuhan oksigen terlarut menjadi hasil uraian
yang stabil. Dari zat organik diuraikan menjadi senyawa nitrat, sulfat,
karbonat, fosfat dan sebagainya oleh bakteri aerob. Akan tetapi, bila bahan
pencemar organiknya terlalu tinggi maka oksigen terlarut yang ada akan semakin
berkurang sampai menjadi nol. Akibatnya yang bekerja adalah bakteri anaerob
dengan hasil akhir nitrit, amonia, asam sulfide, dan sebagainya yang
menimbulkan bau, dalam hal ini terjadi pembusukan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Pasal 22 Ayat 23
tentang Kesehatan mengatakan bahwa penyehatan air meliputi pengamanan dan
penetapan kualitas air untuk berbagai kebutuhan hidup manusia. Upaya penyehatan
air bertujuan untuk menjamin tersedianya air minum ataupun air bersih yang
memenuhi persyaratan kesehatan bagi seluruh masyarakat baik perkotaan maupun
pedesaan. Untuk menjamin tersedianya kualitas air yang memenuhi persyaratan
tersebut, berbagai upaya telah dilaksanakan oleh pemerintah maupun masyarakat,
seperti pembangunan dan perbaikan sarana air bersih/air minum, upaya pengawasan
kualitas air dan penyuluhan-penyuluhan mengenai hubungan kesehatan dengan
tersedianya air yang memenuhi persyaratan. Salah satu aspek yang sangat
esensial untuk terjaminnya kualitas air yang memenuhi persyaratan tersebut
adalah tersedianya suatu perangkat yang dapat mengatur dan mengawasi pihak yang
memproduksi air dan pihak konsumen, yang meliputi hak, kewajiban, dan
tanggungjawab masing-masing demi terjaminnya kuantitas dan kualitas air.
Berdasarkan standar peraturan Menteri Kesehatan RI
No. 416/MENKES/PER/IX/1990 tentang Persyaratan Kualitas Air Bersih, terdiri
dari :
1.
Persyaratan
fisik
Kualitas fisik yang
dipertahankan atau dicapai bukan hanya semata-mata dengan petimbangan dari segi
kesehatan saja akan tetapi juga menyangkut keamanan dan dapat diterima oleh
masyarakat pengguna air dan mungkin pula menyangkut segi estetika.
2.
Persyaratan
kimiawi
Kandungan unsur kimia di dalam air harus mempunyai
kadar dan tingkat konsentrasi tertentu yang tidak membahayakan kesehatan
manusia atau makhluk hidup lainnya, pertumbuhan tanaman, atau tidak
membahayakan kesehatan pada penggunaannya dalam industri serta tidak
menimbulkan kerusakan-kerusakan pada instalasi sistem penyediaan air minumnya
sendiri.
3.
Persyaratan
bakteriologi
Dalam persyaratan ini
ditentukan batasan tentang jumlah bakteri pada umumnya dan khususnya bakteri
penyebab penyakit (e coli).
DAFTAR PUSTAKA
Kementrian Lingkungan
Hidup. Laporan Status Lingkungan Hidup Indonesia 2002
World Bank, 2004. Water Quality and Resource Protection
Strategy Policy Review, Task 1 Data Collection, East Java Regional Sector
Development and Program (EJRSDP). P.T. Waseco
Tirta. Jakarta
Rahamadi, Andi, Air Sebagai Indikator Pembangunan
Berkelanjutan (Studi Kasus :
Pendekatan Daerah Aliran Sungai), Program Pasca Sarjana /S3, Institut Pertanian
Bogor, Mei 2015.
Barus, T. A. 2004. Pengantar Limnologi Studi Tentang Ekosistem
Air Daratan. USU Press, Medan