Pengelolaan Sumber Daya Air

Indonesia sebagai salah satu negara terpadat dengan jumlah penduduk yang mencapai dua juta jiwa. Hal ini dapat menyebabkan berbagai permasalahan salah satunya mengenai kebutuhan air bersih. Air bersih dibutuhkan oleh setiap masyarakat sebagai pendukung kehidupan yang sehat. Untuk mendukung ketersediaan air bersih guna kehidupan yang sehat tersebut maka perlu dilakukan pengelolaan sumber daya air. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor I7 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. Dan daya air yang terkandung di dalamnya yaitu meliputi semua air pada bagian atas, maupun bagian bawah permukaan tanah. Hal ini termasuk dalam air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. Selain itu Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak ...